Artikel Hukum & Kriminal Sulsel

Polda Sulsel Ringkus Residivis Curanmor

MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – Tim Resmon Polda Sulawesi Selatan mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial A (31). Sabtu 20 Mei 2023.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kompol Dharma Negara SIK MH. Terduga pelaku diamankan di BTP Jalan Kesatuan, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Pria berinisial A ini diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/183/V/2023/Spkt/Res Parepare/Polda Sulsel, Tanggal 17 Mei 2023.

Berdasarkan LP tersebut kepolisian kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Singkat, tim Resmob dipimpin Kompol Dharma Negara SIK MH, mendapat informasi jika pelaku berada di komplex BTP Kelurahan Tamalenrea.

Tim pun bergegas menuju lokasi. Di TKP pelaku berhasil diamankan. Selain menciduk A, di lokasi tersebut ditemukan pula sepeda motor Merk Honda Vario 125 berwarna hitam hasil kejahatan.

Tak sampai disitu anggota Resmob kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku menunjukan barang bukti lainnya. Saat dalam perjalanan terduga A melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari tangan petugas.

Upaya peringatan tembakan ke udara sebanyak 3 kali oleh petugas nampaknya tak dihiraukan pria 31 tahun ini. Alhasil, pelaku dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di bagian kaki.

Sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Makassar, terduga pelaku lalu di Giring ke Polda Sulsel.

Keterangan yang didapat dari pelaku, ia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam pada 17 Mei lalu di pelabuhan Kota Pare-Pare.

Dihadapan petugas pelaku juga mengakui
mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan cara berpura-pura meminta kepada pemilik kendaraan (korban) untuk diantarkan ke pelabuhan dengan alasan kapalnya mau berangkat lalu ditengah perjalanan menyuruh korban turun dari motor dan membawa lari sepeda motor tersebut.

Usai melakukan aksinya pelaku lalu melarikan diri ke rumah orang tuanya yang beralamat di BTP blok Ac Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanayya Kota Makassar.

Selain itu, beberapa kejahatan lainnya diakui pelaku dihadapan petugas.

Diketahui, pelaku A ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor.

“Iya, jadi pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama (curanmor),” terang Kompol Dharma.

Ia juga menerangkan selain menangkap pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
– 1 (satu) buah handphone merk oppo
– 1 (satu) buah STNK sementara
– 1 (satu) buah dompet berwarna hitam
– 1 (satu) lembar Baju dan celan  yang di gunakan pada saat melakukan pencurian
– 1 (satu) buah tas berwarna hitam

“Untuk proses hukum selanjutnya A diserahkan ke Polres Pare-Pare dikarenakan TKP nya di Pare-Pare,” tutup Kompol Dharma.

Editor: Helmi