Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Persoalan Miras dan Ehabond Di Desa Tungoi I Masih Jadi Curhatan Warga Dihadapan Kapolsek Lolayan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Persoalan minuman keras di wilayah Hukum Polsek Lolayan menjadi permasalahan.

Hal itu terungkap ketika warga bercurhat di Jumat Curhat (Jumat Mopota’aw) yang di laksanakan Polsek Lolayan di Desa Tungo I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Jumat 5 Mei 2023.

Hadir pada kegiatan itu Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK di wakili Kasat Binmas Iptu Tommy Lalamentik, Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik SE, Kapolsek Lolayan AKP Hadi Siswanto SIK MH.

Selain itu, turut hadiri juga Kanit Sabhara, Kanit IK, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Tungoi 1 dan Sangadi Tungoi 1.

Pada kesempatan itu, Kasat Binmas Iptu Tommy Lalamentik, mewakili Kapolres Kotamobagu, menjelaskan tentang inti kegiatan Jumat curhat.

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan program Kapolri untuk menerima masukkan dan saran tentang tugas kepolisian dan masalah gangguan Kamtibmas di dalam Desa.

“Ini merupakan program Kapolri yang dilaksanakan jajaran dibawahnya untuk menerima masukan, saran tentang tugas kepolisian kemudian juga terkait dengan masalah gangguan Kamtibmas di Desa,” terang Kasat Binmas.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik SE, mengungkapkan adanya penggunaan obat batuk jenis Sanadril yang sudah mulai digunakan untuk dicampur dengan minuman alkohol jenis captikus.

Dihadapan warga yang hadir Ia apabila ada dan ditemukan jenis obat tersebut segera menginformasikan ke pihak kepolisian.

“Segera informasikan bila ada,” pintanya.

Masuk pada sesi tanya jawab. Warga mengeluhkan soal penjual miras yang berada di tiga titik di desa Tungoi I, judi online serta judi kartu.

Terakhir warga curhat tentang permasalahan penggunaan lem Ehabond apakah masuk dalam kategori narkoba.

Curhatan maupun pertanyaan kemudian dijawab oleh Kapolsek AKP Hadi Siswanto SIK MH.

Dimana dirinya menanggapi soal penjualan minuman keras (miras) dan judi online. Kapolsek AKP Hadi Siswanto, mempersilahkan warga untuk menghubungi atau melaporkannya ke petugas Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk dilakukan tindakan hukum.

“Silahkan hubungi petugas Bhabinkamtibmas kami untuk dilakukan tindakan hukum,” katanya.

Terkait dengan penggunaan Ehabond Kapolsek AKP Hadi menyebut tidak termasuk dalam kategori narkoba.

“Untuk solusinya perlu pengawasan orang tua dan kita semua termasuk pihak kepolisian dan untuk warung penjual ehabon diberi imbauan untuk pembatasan jumlah penyediaan ehabon dan penjualannya harus sesuai kebutuhan,” tandasnya.

Peliput: Helmi