Artikel Hukum & Kriminal Sultra

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Muna Tahun 2019-2020 Naik ke Tahap Penyidikan

MUNA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara resmi menaikkan status dugaan korupsi Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Muna terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna T.A 2019-2020.

Naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut dikeluarkan pada 2 Mei 2023, setelah hasil Permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait dan didukung dengan adanya bukti surat.

Sehingga Penyelidik berkesimpulan terhadap dugaan dimaksud dapat ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Muna, dijelaskan bahwa
pada tahun anggaran 2019. Badan Pengawas Pemilu mendapat alokasi anggaran untuk Pengelolaan Dana Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muna, sebesar Rp.14.896.318.000.00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).

Dana hibah tersebut peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemillihan Kepala Daerah Kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB).

“Sumber dananya dari APBD Kabupaten Muna tahun 2019 dan tahun 2020,” ujar Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto SH.

Ia menjelaskan Berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), untuk realisasi dana hibah sebesar Rp.14.896.318.000.00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu
Tahap I Tanggal 4 November 2019 Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta

Tahap II Tanggal 7 Februari 2020 Rp.7.448.159.000,00 (tujuh milyar empat ratus empat pulúh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Tahap III Tanggal 8 Juli 2020 Rp.6.698.159.000.00 (enam milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

“Terhadap realisasi belanja tahun 2019 dan tahun 2020 telah ditetapkan pengesahannya dalam dokumen SP2L yaitu sejumlah Rp. 12.488.570.990,00 sehingga terdapat saldo sejumlah Rp. 2.407.747.010,00,” ungkapnya

Fery Febrianto mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dimana sisa kas sesungguhnya Rp. 261.007.00,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp.2.100.000.000,00.

Nah, selisih Rp.2.100.000.000,00 tersebut diduga telah dalam penguasaan oknum berinisial MJ selaku BPP namun tidak dipergunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Pengawasan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Muna serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Diduga selisih dana tersebut dipergunakan untuk memperkaya dirinya atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah tersebut,” tandasnya.*