Advetorial Artikel Sulut

DPRD Kotamobagu Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Sosialisasi diantaranya dilaksanakan oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag yang dilaksanakan di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin 20 Maret 2023.

Sosialisasi itu dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat umum di Desa setempat.

 

 

 

 

 

 

Selain itu, sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Desa serta perangkat dan jajarannya yang ada di Desa Poyowa Besar satu dan Poyowa Besar Dua.

Menurut Meiddy Makalalag, Perda Nomor 09 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin itu, sangat penting dan sangat membantu terutama masyarakat yang kurang mampu.

“Lewat Perda ini, pemerintah menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu saat membutuhkan pendampingan hukum,” jelasnya.

 

 

 

 

 

Lanjut Meiddy mengajak kepada semua komponen masyarakat terutama yang kurang mampu agar memanfaatkan Perda itu jika tersandung dalam masalah hukum.

Diketahui, sejumlah wakil rakyat Kotamobagu mensosialisasikan Perda Nomor 09 Tahun 2019 tersebut. Antara lain Hi Ahmad Sabir (Nasdem), Hi Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Ir Suharsono Marsidi (Hanura), Novy Reggie Manoppo (Demokrat) serta Eka Sartika Mashoeri (Golkar).

 

ADVERTORIAL