Hukum & Kriminal

Kacabjari Dumoga Beri Materi di Sosialiaasi Hukum Terkait Pencegahan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan Desa

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sosialisasi Hukum Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa, digelar Rabu 9 November 2022.

Memberi penerangan hukum kepada masyarakat pemberdayaan hukum untuk pembangunan desa inklusif, dengan tema “Aspek pidana dalam pengelolaan dana desa”.

Kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, bertempat di Sutan Raja Hotel, Kotamobagu.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, Kepala Cabang Kejari Kotamobagu di Dumoga, Edwin B. Tumundo SH MH didampingi Kepala Dinas PMD Abdussalam Bonde menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Dalam paparan materinya Kacabjari Edwin menyampaikan terkait dengan aturan-aturan dalam mengelola keuangan desa dan pencegahannya.

Ia mengatakan tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk mencegah atau meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Bolmong.

“Penyuluhan hukum ini bertujuan menekankan agar seluruh Kades dan perangkat desa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Segala peraturan yang berkaitan hak dan kewajiban sebagai aparatur desa wajib dipahami. Supaya tidak terjerat kasus hukum. Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,’’ jelas Kacab Edwin.

Kadis PMD Abdussalam Bonde, menyampaikan Kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para sangadi yang belum memahami betul bagaimana pengelolaan keuangan desa sesuai mekanisme yang ada.

“Disisi lain agar bisa terjalin komunikasi yang baik antara sangadi dan APH,” pungkasnya.

Sosialisasi hukum ini diikuti Camat dan Sangadi (kepala desa) se-Bolaang Mongondow.

 

(Hel)