Hukum & Kriminal

Restorative Justice: Jaksa Hentikan Perkara Lakalantas

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Perkara tindak pidana lalu lintas dengan tersangkanya berinisial PU alias Paul (44), warga kelurahan Sagerat Weru Dua kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi utara yang di tangani Kejaksaan Negeri Bitung di hentikan.

Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui Restorative Justice. Paul (tersangka) yang disangkakan melanggar Pasal 312 atau Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap korban atas nama Ridwan Saputra.

Hal ini berdasarkan ekspose perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton S.H., M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Koordinator Anthony Nainggolan S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIBUM Yudie Arieanto S.H., M.H dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur Oharda pada JAM Pidum Agnes Triyanti S.H.,M.H. secara virtual.

“Beliau (JAM Pidum) memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan, dan perkara tersebut ditutup demi hukum serta dihentikan penuntutan oleh karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Fauzal S.H.,M.H.

Kajari Fauzal yang didampingi Kasubag Pembinaan Debby Kenap S.H.,M.H. menyebutkan, bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari juga menjelaskan hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tuturnya.

Kajari Fauzal menambahkan, bahwa dalam penegakkan hukum Kejaksaan Negeri Bitung ingin mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Jadi proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tambah Kajari.

 

(***/Hel)