Advetorial

DPRD Kota Kotamobagu RDP bersama dengan Pemilik CV Tita dan Pemerintah Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pemilik CV Tita dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa 13 September 2022.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu digelar untuk membahas diantaranya soal ijin dan parkiran di kompleks Toko Tita yang diminta untuk ditertibkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan bahwasannya, aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda), tidak boleh kita kesampingkan.

 

“Kita boleh melakukan usaha apapun selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini, DPRD menggelar RDP pada hari ini,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, owner Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapih.

Ia juga menginginkan Kotamobagu seperti Kota Manado yang tidak mempunyai rumput bahkan pihaknya juga sudah menghiasi dengan memasang lampu hias yang walaupun menurut sudut pandang pengusaha itu adalah pengeluaran biaya.

 

“Akan tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi, saya siap. Saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ucapnya.

Selain itu juga ia mengungkapkan terkait perizinan Toko dan Cafe, pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun Pemerintah Daerah. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp 1,5 Milliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,”tuturnya.

 

Diketahui, RDP turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.

Sedangkan dari Pemkot Kotambagu dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Dinas PUPR, KPTSP.

 

ADVERTORIAL