Hukum & Kriminal

Usai Admin dan Reseller, Giliran Owner Arisan Online di Tahan Jaksa

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sempat viral di media soasial, akhirnya KM tersangka perkara arisan online menjadi tahanan Jaksa.

Hal itu dipastikan usai pihak penyidik polres kotamobagu menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut umum kejaksaan negeri kotamobagu. Kamis 8 September 2022.

KM diketahui dalam perkara ini berperan sebagai owner pada arisan online. Saat diserahkan tersangka langsung diterima JPU guna menjalani beberapa pemeriksaan termasuk kesehatan.

Ini dilakukan sebagai syarat untuk melengkapi berkas administrasi sebelum Jaksa melakukan proses penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya juga, kejaksaan telah menerima tersangka lainnya dalam perkara arisan online ini, dimana mereka (tersangka) merupakan kaki tangan sang owner antara lain admin dan reseller.

Kepala seksi intelejen (Kasi intel) kejari kotamobagu Meydi Wensen SH dikonfirmasi membenarkan perihal tahap II itu.

“Iya tahap II sudah dilaksanakan. Yang mana barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke JPU. Tersangkanya saat ini sudah di tahan di Rutan kotamobagu selama 20 hari kedepan,” singkatnya.

Diketahui awal mula arisan online ini ketika KM (selaku owner) bersama JNAD (admin), RI (reseller) menjalankan arisan diawali dengan KM yang membuat list arisan yang selanjutnya dikirimkan kepada JNAD dan RI. Kemudian para tersangka dengan menggunakan akun media Whatsapp, Facebook dan Instagram miliknya membagikan atau menyebarkan status berupa postingan list arisan untuk menawarkan arisan online dengan iming-iming pembeli akan memperoleh keuntungan sebesar 100% (seratus persen).

Dengan adanya postingan tersebut beberapa orang tertarik membeli arisan online/investasi uang yang ditawarkan oleh para tersangka. Namun pada saat jatuh tempo (tanggal waktu penerimaan oleh pembeli), para tersangka tidak mengembalikan uang korban/nasabah arisan online.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Hel)