Nasional

Kejagung Menangkan Praperadilan Perkara Dugaan Korupsi di PT. Taspen yang Diajukan Tersangka MS

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memenangkan 3 (tiga) permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa 5 Juli 2022, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan pertama dihadiri Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

“pada sidang perdana pada Senin 27 Juni 2022 terkait 2 (dua) alat bukti dalam penetapan Tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa 14 Juni 2022 yang mana amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” terangnya.

Lanjut Sumedana kemudian Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. 

“Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tuggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” katanya melanjutkan

Sumedana menambahkan Untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam 7 (tujuh) hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Tim Jaksa Praperadilan dipimpin Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel;

“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” jelas Sumedana.***

 

Editor: Helmi