Advetorial

DPRD Kotamobagu Perhatikan Nasib Honorer dengan Melaksanakan RDP Instansi Terkait

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah termasuk pemerintah di daerah.

Hal tersebut lantas membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Asisten I Bidang Pemerintahan untuk membahas nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kotamobagu, Senin 27 Juni 2022.

 

 

 

 

Ketua Komisi I Agus  Suprijanta mengatakan bahwa, RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, terkait masalah status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

“hari ini kami meminta klarifikasi serta masukan seperti yang sudah saya tanyakan kepada BKPP terkait jumlah 1277 THL, dan Kaban menyampaikan bahwa masih menunggu beberapa usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau kita menunggu usulan, bisa saja angka ini ada pada posisi 1400 lebih,” ucap Agus.

Lanjut agus mengatakan, penghapusan THL tersebut adalah langkah yang baik, sebab status THL akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

 

 

 

Status P3K juga jelasnya, termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehinga bisa menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

“Saya sangat mengharapkan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penghapusan honorer, kemudian diangkat menjadi P3K. semoga kebijakan ini dapat mengakomodir semua honorer/THL,” ucapnya.

Selain itu, DPRD Kotamobagu juga merencanakan akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian untuk membahas seperti apa proses pemetaan P3K tersebut.

“Kami hadir disini karena perakilan dari masyarakat, maka bulan depan pada minggu pertama kami akan ke Menpan-RB untuk menanyakan kembali aturan ini,” tuturnya.

“Berapa sebenarnya kebutuhan P3K di Kotamobagu. Kita meminta pemetaannya seperti apa, sebab sopir, cleaning service, security akan di P3K an,” sambungnya.

 

 

 

 

 

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BKPP Kotamobagu Sarida Mokoginta menyebutkan, terdapat 3 (tiga) SKPD di Kotamobagu yang jumlah honorer/THL nya mencapai 200 lebih.

“THL yang banyak itu ada di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol-PP dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucapnya.

 

ADVERTORIAL