Hukum & Kriminal

Berawal dari Laporan Orang Tua Korban, Polres Kotamobagu Tangkap TSK Sodomi

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Dugaan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur berhasil di ungkap sat reskrim polres kotamobagu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK dalam konferensi pers dilaksanakan di Kantor sementara Mapolres Kotamobagu, Senin 14 Maret 2022.

AKBP Irham Halid SIK menerangkan dugaan kejahatan seksual terhadap Anak dibawah Umur dengan cara sodomi di laporkan orang tua korban berdasarkan LP/B/108/II/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT., tanggal 13 Februari 2022.

Ia menyebut Kejadian itu terjadi pada 13 Februari 2022, pukul 01.30 wita, di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bolmong, yang masuk pada wilayah hukum polres kotamobagu.

Diungkapkan AKBP Irham, kejadian dugaan pencabulan Anak Dibawah Umur dengan cara sodomi, bermula saat tersangka JM (42) mengajak korban DM (15) untuk masuk kedalam kamar tersangka.

“Didalam kamar miliknya (tersangka) korban diajak menonton video porno dari Handphone milik tersangka,” ungkapnya

Ia menambahkan, tersangka kemudian memasukan alat kemaluannya kedalam mulut korban beberapa kali membuat korban hampir muntah. Berselang kemudian JM langsung membuka seluruh pakaian korban dan memasukan kemaluannya (TSK) kedalam anus korban hingga korban mengalami kesakitan.

“Perbuatan JM disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” tegas Kapolres.***

 

 

Editor: Helmi