Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Ciduk Pria Lansia saat Kumpulkan Uang Hasil Judi Togel

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Diduga edarkan judi toto gelap (togel), DM (67) warga kelurahan Upai, kecamatan kotamobagu utara diciduk Sat Reskrim Polres Kotamobagu, pada sabtu 9 April 2022 lalu.

Pria lanjut usia ini diciduk berkat laporan masyarakat yang mana ada aktivitas peredaran judi togel di wilayah tersebut.

Sat reskrim polres kotamobagu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bhatara Indra Aditya SIK, kemudian langsung bergerak dan meringkus pelaku. Selain menangkap DM Sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 227.000, potongan kertas berisi angka sebanyak 11 lembar serta 1 buah spidol.

Pria lanjut usia ini diciduk saat sedang menawarkan dan mengumpulkan uang hasil Judi Togel.

Kepada petugas, DM mengaku hanya sebagai pengecer, sedangkan uang yang terkumpul akan di setorkan kepada seseorang dengan keuntungan 10% diketahui berinisial DN.

“Tersangka DM beserta barang bukti uang Judi Togel telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan rekannya DN masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidyana.***

 

Editor: Helmi