Sulut

Penjelasan Dukcapil Soal Fungsi Barcode Pada Kartu Keluarga

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kartu Keluarga (KK) saat ini sudah tidak memiliki tanda tangan basah pejabat berwenang.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Disdukcapil Kotamobagu Roy Paputungan kepada Tagar-news.com 

“Fungsi barcode pada Kartu keluarga yang sudah berlaku yang didalamnya berisi tanda tangan pejabat yang berwenang tapi dalam bentuk tanda tangan elektronik,” katanya Selasa 1 Maret 2022.

Dijelaskannya Kelebihan barcode, ketika ada proses penerbitan dokumen, bilamana kepala dinas atau pimpinan tidak berada ditempat, dapat dilakukan melalui tanda tangan elektronik atau barcode melalui aplikasi di handphone.

“Jadi tidak dilakukan tanda tangan basah atau langsung,” jelas Roy

Menurutnya dapat meminimalisir biaya ATK dan lain-lain.

“Dengan adanya tanda tangan sistim elektronik melalui barcode,masyarakat dimudahkan dalam pengurusan atau penerbitan dokumen,” terangnya.

Roy menambahkan fungsi barcode ini, merupakan peralihan dari sistim manual ke elektronik.

Penulis: Robby