Nasional

Kejagung Hentikan Perkara Pencurian yang Ditangani Kejari Padang Lawas Utara

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga atas nama Tersangka DODI PRATAMA RITONGA yang disangka melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP Jo Pasal 362 KUHP.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Tersangka DODI PRATAMA RITONGA merupakan Anak Kandung dari Korban ELIDA SIAGIAN

Peristiwa yang bermula Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar Pukul 12.00 WIB bertempat di rumah tersangka yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tersangka mencuri uang korban ELIDA SIAGIAN yang merupakan ibu kandungnya sebanyak Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tersangka mengambil ATM BRI milik korban dari dalam dompet korban yang berada di dalam kamar tidur korban, kemudian tersangka menggesek kartu ATM BRI tersebut ke mesin ATM Bank SUMUT yang berada di Gunungtua secara bertahap, kemudian tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kesenangan pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersangka Saksi korban ELIDA SIAGIAN (ibu kandung tersangka) mengalami kerugian sebesar Rp20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022 telah menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), dan kemudian Kejari Padang Lawas Utara langsung mediasi mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022, antara korban dan Tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 25 Januari 2022 (RJ-7);

Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Perkara tersebut merupakan delik aduan, dan korban telah mecabut pengaduannya pada tanggal 25 Januari 2022 sehingga masih memenuhi syarat dalam pasal 75 KUHP karena belum ada tiga bulan.

Jika perkara tersebut tetap akan dilanjutkan maka hakim akan menjatuhkan putusan tuntutan jaksa tidak dapat diterima, dan jika dilanjutkan tidak memiliki manfaat hukumnya.

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 02 Februari 2022.

Masyarakat merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

***