Nasional

Dirdik Jampidsus Hadiri Regional Anti-Corruption Conference For Law Enforcement Professionals in Southeast Asia di Bangkok, Thailand

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi mengatakan kiprah Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi telah memperoleh apresiasi dan kepercayaan yang semakin meningkat dari masyarakat. 

Hal ini terlihat dalam hasil survei nasional 2022 mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi, yang menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. 

Pernyataan itu disampaikan Kuntadi, dalam Panel ke-2 dengan tema “Perkembangan Saat Ini dan Tantangan Dalam Penyidikan dan Penuntutan Kasus Korupsi yang Rumit dalam Kawasan” pada Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia. Rabu 31 Agustus 2022 bertempat di Bangkok, Thailand.

Sebelumnya pada April 2022, Kejaksaan menduduki peringkat ke-delapan yang meningkat pencapaian yang sangat tinggi menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen), antara lain disebabkan karena keberhasilan kami dalam menangani dan menyelesaikan perkara-perkara yang kompleks, berskala besar dan menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan bahkan mempengaruhi perekonomian negara, seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp16 Triliun, PT Asabri dengan kerugian Rp23 Triliun serta korupsi pada sektor publik yang berakibat kelangkaan minyak goreng di masa krisis yang masih dalam proses persidangan saat ini dengan perhitungan kerugian mencapai Rp20 Triliun.

Kuntadi mengatakan Tim Kejaksaan Agung tidak lagi melakukan mekanisme pembuktian sederhana, melainkan telah pula mengoptimalkan bukti-bukti scientific termasuk alat bukti elektronik. Analisa forensik terhadap bukti elektronik menjadi salah satu sumber informasi penting yang digunakan dalam penyidikan, termasuk teknologi penyadapan. 

Beberapa metode lain yang digunakan dalam proses investigasi yaitu penyelidikan atas transaksi trading di pasar bursa, penyidikan terhadap perusahaan yang merupakan nominee yang menjadi fasilitator tindak pidana korupsi dan penyembunyian hasil korupsi. 

“Kejaksaan RI dalam rangka pemulihan aset di dalam negeri sama sekali tidak menemukan kendala yang sangat berarti dalam rangka melakukan penyitaan, perampasan aset dari Tersangka. Penyidik melakukan pelacakan aset dengan menemukan fakta dari bukti yang sudah didapatkan dalam pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti. Selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi pemerintah lainnya sehingga berhasil untuk merampas aset Tersangka,” ujarnya

Kuntadi melanjutkan Kejaksaan pada akhirnya sampai persidangan berakhir telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari aset hasil kejahatan di dalam negeri sejumlah Rp16 Triliun. Hal tersebut adalah pencapaian yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara pada kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia dengan melakukan penyitaan dan perampasan aset pelaku korupsi semenjak dari tingkat penyidikan.

“Sebagai gambaran saja, kami dapat gambarkan capaian kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, berdasarkan nilai kerugian negara yang telah dinyatakan oleh ahli keuangan negara dan ahli perekonomian negara yang sudah diuji persidangan adalah berdasarkan data- data sebagai berikut PT Garuda Indonesia dengan kerugian sebesar Rp8,8 Triliun; PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian sebesar Rp17 Triliun; ekspor CPO (mafia minyak goreng) dengan kerugian sebesar Rp20 Triliun; PT Asabri dengan kerugian sebesar Rp23,7 Triliun; dan PT Duta Palma Group dengan kerugian sebesar Rp78 Triliun,” ungkapnya

Dia menjelaskan perkara-perkara yang ditangani oleh Kejaksaan dalam tahun 2021 sampai tahun 2022 ini, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Penyidik dan kemudian diuji di persidangan, ditemukan indikasi bahwa pelakunya menyembunyikan asetnya ke luar negeri, baik dalam penempatan bisnis di perusahaan luar negeri, maupun dengan membeli aset, pembelian saham-saham, dan pembelian properti di luar negeri.

Sehingga kata dia dibutuhkan kerjasama luar negeri untuk menemukan aset-aset pelaku korupsi tersebut, karena dalam hal tidak ada kerjasama yang serius maka akan sulit bagi negara peserta untuk membawa kembali hasil kejahatan dari pelaku kejahatan ke negara asalnya.

“Sebagai best practice dari kerja sama timbal balik yang sudah saya sampaikan diatas, kita dapat ambil contoh kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung memulai penyidikan sejak 27 Desember 2019, dan dalam proses penyidikan telah melakukan penyitaan aset sampai tanggal 11 Mei 2020 dengan total aset yang diselamatkan dalam waktu 5 (enam) bulan adalah menyita aset para Tersangka senilai Rp16 Triliun yang berupa aset tanah, bangunan, gedung apartemen, hotel, lahan pabrik, pertambangan batu bara, dan hal tersebut adalah aset yang ada dan sudah ditemukan serta selanjutnya langsung disita, yang ada di dalam negeri,” tuturnya

Sementara itu, untuk aset yang ada di luar negeri, Direktur Penyidikan mengatakan sampai sekarang setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, tidak ada satupun aset dari luar negeri yang dapat disita oleh Kejaksaan. Pemerintah Indonesia telah meminta bantuan melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada pemerintah Singapura, dalam bentuk permintaan bantuan penyitaan dan bantuan pembekuan. Adapun permintaan pembekuan dan penyitaan dan pembekuan rekening tersebut adalah terhadap aset yang dimohonkan untuk dilakukan 

  1. Penyitaan 28 (dua puluh delapan) unit apartemen;
  2. Pembekuan 7 (tujuh) rekening bank

Berdasarkan hukum Indonesia yang sudah diputuhkan oleh hakim, seluruh aset tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta bantuan dari pejabat dari Singapura untuk membekukan dan menyita seluruh aset tersebut dalam hal untuk pengembalian keuangan negara yang didasarkan kepada tindakan pencucian uang sebagai tindak pidana ikutannya. Namun hingga saat ini masih belum dapat dicapai kesepakatan untuk mendapatkan persetujuan perjanjian MLA tersebut.

Oleh karena itu, melalui Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia ini, Direktur Penyidikan menyampaikan Kejaksaan RI berharap ada satu solusi yang dapat direalisasikan bersama negara kawasan agar dapat memberikan langkah praktis bagi setiap negara dalam hal menghadapi kendala dalam penegakan hukum korupsi di luar negerinya yang kemudian mendapatkan bantuan dalam bentuk reaksi cepat yang tentunya bermanfaat untuk kepentingan pemulihan aset, sebagaimana strategi yang diharapkan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yaitu (1) kriminalisasi (criminalization) terhadap perbuatan korupsi; (2) pengembalian aset korupsi (asset recovery), dan (3) kerjasama internasional (international cooperation). 

Kegiatan ini dihadiri Mr. Lee King – Man Martin, selaku Principal Investigator of Operation Development, ICAC, Hongkong, dan yang turut serta dalam acara ini secara virtual yakni Ms. Ngo Thi Quynh Anh (Deputy Director General, Supreme People’s Procurary, Vietnam), Mr. Yonn Sinat (Vice President Anti Corruptions Unit, Cambodia), Mr. Wong Yun Fui (Senior Assistant Commissioner, Malaysian Anti-Corruption Commission), dan moderator Jason Reichit dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). 

 

(*/Hel)