Hukum & Kriminal

Jaksa Kejari Donggala Tuntut Pidana Mati Terdakwa Sabu Seberat 95,062 gram

DONGGALA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Donggala menuntut pidana mati terhadap terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia).

Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Donggala tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU terkait dengan perkara penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Bambang Supriyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin, SH mengatakan tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Dongggala, oleh JPU), Muhammad Rifaizal, Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Ia menerangkan para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg.

“Sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Reza , Rabu, 12 Desember 2022.

Ia menambahkan, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Selain itu, jumlah barang bukti dalam perkara terdakwa sebanyak 95.062 gram, dan merupakan barang bukti terbesar dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

” Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dalam jumlah sangat besar,” sebutnya.

Lebih lanjut dia katakan, sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan secara virtual dengan protokol covid 19, dengan ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani SH MH dan Armawan SH MH, Vincencius Fascha Adhy Kusuma SH, sebagai hakim anggota.

“Sidang selanjutnya Selasa, 18 Januari 2022 dengan agenda pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasihat hukum para terdakwa,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya pada sidang, Kamis (7/10) pekan lalu dalam dakwaan di bacakan JPU Nurrochmad Ardhianto menguraikan, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021.

Ia mengatakan, terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.

“Sabu itu dijemput di pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian,” urainya.

Dia menerangkan, terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut, oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).

Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, Mas’ud dijanjikan oleh Huston akan diberi upah Rp50 juta.

Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju ke pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu, yang diantarkan Alfian dan Jaherang, Ahad 18 April 2021.

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Mas’ud berhasil ditangkap, namun Huston yang coba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa.

Atas perbuatannya , Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan Subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap Mas’ud selain dakwaan primer dan Subsider, ditambahkan lebih Subsider diancam pidana pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**

Penulis: Hilmawan

Editor: Helmi