Hukum & Kriminal

Dalam Waktu Dekat Berkas Perkara AP Tahap I

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berujung meninggalnya korban AB warga desa Mopait pada Desember 2021 lalu, kasusnya terus diseriusi kepolisian Polres Kotamobagu.

Sejumlah saksi pun telah periksa guna diambil keterangan terkait dengan peristiwa yang menyebabkan korban AB meninggal.

Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Dwiadyana, dikonfirmasi Rabu 4 Januari 2022, mengatakan penanganan kasus ini penyidik telah memeriksa 6 orang.

“6 orang saksi yang sudah diambil keterangannya,” katanya.

Dewa juga menambahkan saat ini berkas perkaranya dalam proses perampungan yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) kotamobagu (Tahap satu).

“Pasal yang dikenakan ke tersangka, pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3,” jelasnya.

 

HEL