Hukum & Kriminal

Gelapkan 30 Dos Minuman Bir di Sebuah Toko Grosir FR di Tangkap

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan mengamankan FR (27), atas dugaan penggelapan minuman beralkohol jenis Bir di sebuah toko grosir di Kotamobagu.

Keberhasilan Tim Resmob mengungkap kasus ini berkat laporan pemilik Toko, berdasarkan nomor LP/512/XII/2021/Res Kotamobagu, tertanggal 1 Desember 2021.

“Tim Resmob mengamankan seorang lelaki berinisial FR berusia 27 tahun pada hari Rabu, 1 Desember 2021 pukul 13.30 Wita di sebuah toko grosir di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 30 dos minuman bir dan sebuah mobil grand max DB 8523 KC yang digunakan untuk mengangkut minuman.

Kasi Humas menambahkan tersangka merupakan salah satu karyawan toko grosir dan 30 dos minuman bir sudah sempat dibawa tersangka ke Desa Pusian dan Desa Mopugat.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Iptu I Dewa Dwi Adyana.

 

*/HEL