Hukum & Kriminal

Syarat Suatu Perkara Berhak Menerima Restoratif Justice

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020, definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan .

Kebijakan Restorativ Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu, melakukan penghentian penuntutan terhadap dua perkara yang telah memenuhi syarat mendapatkan hak menerima Restorative Justice.

Kepala seksi pidana umum (kasipidum) kejari kotamobagu, Andi Sunan Oddang MT, SH saat diwawancara Tagar-news.com, Rabu 7 Oktober 2021 kemarin, menyampaikan pertimbangan suatu perkara berhak menerima Restoratif Justice salah satunya ancaman pidananya dibawah lima tahun.

“Ini dua perkara saling lapor, perkelahian (pasal 351 ayat 1), tersangkanya ada dua. Keduanya juga sama-sama jadi korban dan sama-sama tersangka,” kata Sunan.

Ia menyebutkan, syarat –syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice, yakni perbuatan pidana baru pertama kali dilakukan, kerugian dibawah Rp2,5 juta dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

“Nah, syarat menjadikan perkara ini berhak menerima Restoratif Justice sudah terpenuhi. Ancaman hukumannya dibawah lima tahun, saling memaafkan dan kerugiannya dibawah Rp2,5 juta (bukan dalam barang). Karen memenuhi persyaratan mereka ajukan, ya’ kita proses. Prosesnya salah satunya belum melewati 14 hari,” jelasnya.

 

HEL