Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Segel 10 Unit Exavator dan 80 Dump Truk Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

PALU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melakukan penyegelan 10 unit excavator dan 80 unit dump truk.

Penyegelan tersebut terkait dengan penyidikan yang dilakukan kejati Sulteng atas perkara dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik kejati sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat SH MH dalam rilisnya menjelaskan bahwa, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

Selain itu kata dia, penyegelan ini untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan,” jelas Reza.

Diketahui selain 10 unit excavator dan 80 unit dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile.

 

 

Editor: Mawan