Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Kejar Tersangka Baru Dugaan Kasus Tipikor di Desa Kolingangaan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Kasus tindak pidana korupsi, yang menjerat oknum mantan Sangadi Desa Kolingangaan Bolaang Mongondow, berinisial RJW terus dikembangkan penyidik tipidkor Polres Kotamobagu.

Terbukti, meski sebelumnya telah menetapkan mantan Sangadi Kolingangaan sebagai tersangka
polres kotamobagu tidak berhenti sampai disitu.

Informasi yang dihimpun Tagar-news.com, kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan guna mengejar keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Angga Maulana, mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menentukan tersangka baru.

“Iya meskipun sebelumnya sudah ada tersangka yang kita tetapkan dan telah dilimpahkan (tahap 2) ke jaksa penuntut umum, kasus ini masih terus berproses,” ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin 23 Agustus 2021.

“Kasusnya masih kita terus kembangkan guna menentukan tersangka baru,” sambung Angga.

Diketahui berdasarkan hasil gelar perkara, Reki disangkakan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kolingangaan, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara senilai Rp 835.126.000,00 Rupiah.

Tersangka saat ini sudah berstatus terdakwa sudah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi manado.

 

HEL