Hukum & Kriminal

Pemberlakuan PPKM Pelayanan Samsat Palu Dibatasi, Sulardi: Tetap Patuhi Prokes

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Di tengah diberlakukanya PPKM darurat level 4 di Kota Palu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng melalui Samsat Palu tetap melayani warga pemohon STNK dan pajak kendaraan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) STNK Samsat Polda Sulteng, Kompol H.Sulardi saat dikonfirmasi awak media, disela-sela jam pelayanan STNK di kantor Samsat Palu, Jalan Kartini, Kota Palu, Rabu 28 Juli 2021

“Alhamdulillah pelayanan pajak dan pemohon STNK masih berjalan dan warga memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi dengan waktu terbatas,” ujar Kompol Sulardi.

Dijelaskannya proses pelayanan Samsat Kartini bila dibandingkan dengan hari biasanya, waktu pelayanan maksimal jam 16.00 WITA. tetapi mengingat diberlakukan PPKM pihaknya hanya melayani sampai pukul 13.00 Wita.

“Seperti hari biasanya alurnya persiapan dari petugas bank untuk melaporkan ke pusat pelayanan dipercepat , dimana memperhatikan imbauan Pemda terkait PPKM, dimana maksimal pelayanan Samsat wajib pajak kita batasi sampai pukul 13 atau jam 1 teng,”bebernya lagi.

Mantan Kabag Ops Polres Palu itu mengimbau kepada wajib pajak dan pemohon STNK , khususnya personil Samsat dalam pelayanan pajak tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), memakai masker dan menjaga jarak.

 

AJI