Hukum & Kriminal

Polres Palu Ciduk DPO Polres Soppeng

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Palu melakukan penangkapan tiga buronan Polres Soppeng, di Jl Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu 3 Juli 2021.

Ketiga orang yang diamankan itu berinisial I (31) warga Kelurahan Baru Baolan, AS (20) warga Kelurahan Lemba Baolan, dan AR (35) warga Kelurahan Tambun, Kabupaten Tolitoli.

Mereka ditangkap, karena diduga melakukan pencurian satu unit mobil Avansa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M mengatakan, penangkapan itu atas permintaan bantuan via telepon Sat Reskrim Polres Soppeng, Polda Sulsel kepada unit opsnal Polres Palu, Polda Sulteng.

“Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian satu mobil Avanza No Pol DD 1759 IY warna silver, sebelumnya korban telah melaporkan ke Polres Soppeng,” ujar AKBP Riza Faisal.

Kapolres juga menerangkan, saat itu unit opsnal Polres Palu telah mengetahui keberadaan pelaku. Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penangkapan dan sekaligus juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Usai diamankan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Palu untuk dilakukan introgasi.

“Saat dilakukan introgasi, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu,” kata AKBP Riza.

“Barang bukti diamankan, mobil avanza warna silver No mesin MB21182, 4 unit Hp, 3 dompet milik pelaku, 1 bilah badik warna hitam, 22 buah tabung gas 3 kg milik korban,” tambahnya menjelaskan.

Adapun tindakan selanjutnya dilakukan, dengan berkordinasi dengan anggota Polres Soppeng.

“Untuk menunggu penjemputan tersangka dan barang bukti,” tutup AKBP Riza Faisal.

 

(AJI)