Hukum & Kriminal

Aliansi Masyarakat Pakuli Tolak Mega Proyek PLTA Gumbasa

SIGI, TAGAR-NEWS.COM – Pembangunan merupakan sebuah amanah yang memiliki konstitusi, namun apa jadinya jika hal mengabaikan hak Dasar masyarakat.

Belum lagi berdampak ke lingkungan terlebih rencana pembangunan Mega Proyek PLTA Gumbasa berkapasitas 156 MW (Mega Watt).

Hal tersebut telah santer diberitakan di Sulawesi Tengah khsususnya di wilayah Sigi hingga menimbulkan
keresahan di masyarakat terlebih petani pengguna air yang ada di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa.

Demikian disampaikan koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Pakuli (AMP) yang Menolak Pembangunan PLTA Gumbasa, yang dipimpin Mohammad Efendi.

Puluhan massa aksi tersebut mendatangi Kantor Kecamatan Gumbasa guna mempertanyakan kerjasama dengan pihak perusahaan.

“Sungai ini satu-satuya sumber pengairan Sawah, dimana mayoritas masyarakat mengandalkan Aliran Sungai Gumbasa Olehnya kami dari ‘Aliansi Masyarakat Pakuli
Menolak Pembangunan PLTA Gumbasa dan meminta menghentikannya,” tegas Koorlap Rendy, Kamis 24 Juni lalu.

Sementara itu, Ronald mewakili Gapoktan mengatakan bahwa pemerintah kecamatan telah mengkhianati masyakat dengan menutupi informasi tentang rencana pembangunan PLTA Gumbasa.

“Kami dari aliansi masyarakat pakuli (AMP-red) meminta kepada pihak penggagas dan pelaksana pembangunan PLTA Gumbasa untuk berdialog dengan masyarakat,” pinta Ronald.

“Jika tuntutan mereka tak diindahkan oleh pihak kecamatan Gumbasa dan para pihak penggagas serta pembangunan PLTA, maka dalam waktu 3×24 jam masyarakat kami akan melakukan manuver atau demo lebih jauh lagi,” tegasnya

Gabungan aliansi yakni diantaranya, KPLH PALAPI, KPA GUMPALA, Pemuda Tani Serta dihadiri pihak Pemerintah Gumbasa, perangkat Desa sekecamatan, BPD, Kasubsektor gumbasa, Danposramil Gumbasa dan Aliansi Masyarakat Pakuli.

Adapun tuntutan AMP;

1. Tidak adanya transparansi terhadap masyarakat yang berada di area permbangunn PLTA yang menerima dampak akibat pembagunan PLTA,

2. Masyarakat Desa pPakuli merasa di abaikan dari proses persetujuan masyarakat (PADIAPATA ) dari setiap pembangunan.

 

 

(AJI)