Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Perdata Gugatan PMH, Tim Kuasa Hukum Tergugat Nilai Gugatan Penggugat Kabur

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Pihak tergugat yang diwakili tim kuasa hukum menilai gugatan dari pihak penggugat dalam perkara nomor No. 44 / Pdt.G / 2021 / PN.Ktg, Obscuur libel atau kabur.

Hal itu tertuang dalam materi jawaban atas gugatan perkara gugatan perdata perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH),

Menurut salah satu tim hukum pihak tergugat, Steiven Bernadino Zeekeon SH, setelah melihat surat gugatan para penggugat, mereka mendapati bila gugatan tersebut tidak terang (onduidelijk), padahal agar gugatan memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).

“Bila dihubungkan dengan obyek gugatan para penggugat, itu tidak jelas, gugatannya kabur (Obscuur Libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil,” katanya

Lebih lanjut dijelaskan Steiven, mereka menilai, kaburnya gugatan tergugat itu dikarenakan setelah pihaknya membaca dan mempelajari isi gugatan pihak penggugat, tidak ada satu pun dalil yang bisa menguatkan gugatan para penggugat yang menyatakan bahwa klien mereka (tergugat I – IV), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Sudah jelas tanah tersebut adalah milik dari tergugat I – IV berdasarkan SHM Nomor : 98 / Gogagoman tahun 1978 an,” tegasnya.

Steiven mengungkapkan tanah milik kliennya itu, merupakan warisan dari alamarhum Hoa Mokoginta yang merupakan Ibu dari tergugat I & II, dimana SHM tersebut diperoleh secara sah dan diproses sesuai peraturan yang berlaku bahkan SHM Nomor : 98 / Gogagoman tahun 1978 tersebut sampai saat ini masih sah secara hukum karena tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh Putusan Pengadilan.

“Didalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata harus memenuhi unsur – unsur yaitu: Adanya perbuatan, Adanya kesalahan, Melawan hukum, Adanya kerugian, Adanya hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan,” ungkapnya

“Setelah mencermati gugatan, baik dalam Posita maupun Petitum ternyata para penggugat tidak bisa mendalilkan adanya kesalahan dan sifat melawan hukum yang telah dilakukan oleh klien kami,” sambung Steiven, Senin 21 Juni kemarin.

Sehingganya Steiven berkata gugatan para penggugat kabur, dan terkesan gugatan tersebut asal – asalan dan amburadul.

“Kaburnya gugatan PMH itu, disebabkan para penggugat tidak bisa membuktikan bahwa tergugat I – IV telah melakukan kesalahan dan melawan hukum yang mengakibatkan pihak penggugat mengalami kerugian. Dengan melihat kaburnya gugatan pihak penggugat ini, sudah sepatutnya Gugatan mereka ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena Gugatan tidak jelas dan kabur,” jelasnya.

(*/HEL)