Hukum & Kriminal

Polres Palu Ciduk Dua Pelaku Begal

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Tim Resmob Polres Palu bersama dengan Tim Scorpion Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulteng mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (begal) di Jalan Kelor Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat Kota Palu, Senin 21 Juni 2021 malam.

Pelaku yang diciduk berinisial R dan MN keduanya juga diketahui melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, sedangkan MA dan AF merupakan penadah.

Dalam melakukan aksinya pelaku tak segan melukai korbannya.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/ 606 / VI / 2021 / Sulteng / Resort palu / Tanggal 21 Juni 2021tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Selasa 22 Juni 2021 dihadapan awak media.

Riza mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Pengaduan tentang tindak pidana “Curas” dibilangan Jalan Tombolotutu Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu.

“Menerima laporan, tim Resmob kemudian mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut,” kata Riza.

AKBP Riza membeberkan, dari hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa Handphone merk Vivo Y53 warna Gold tersebut di Gunakan/dipakai oleh AF berdomisili di Huntap Budha Suci Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur Kota.Palu.

Berdasarkan info tersebut, kata Riza, tim kemudian bergerak mengamankan AF beserta barang bukti berupa HP Vivo Y53 warna Gold. Keterangan AF, bahwa HP tersebut di beli dari AK(DPO) melalui perantara MA seharga Rp400 ribu di Kos-kosan bertempat di Jalan Kelor Kota.Palu.

Dari keterangan tersebut, kata Riza, tim Resmob bergerak dan melakukan penggerebekan ditempat yang di Maksud, namun Pelaku AK (DPO) tidak berada ditempat tersebut.

Dari hasil penggrebekan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa orang yang sementara meminum minuman keras diantaranya yakni R dan MR.

“Dari hasil Introgasi terhadap R dan MN membenarkan ikut serta bersama – sama dengan AK (DPO) dan A (DPO) melakukan Pencurian dengan kekerasan yg terjadi di Jalan Tombolotutu Kecamatan Palu Timur Kota Palu, ” Pungkasnya.

 

(AJI)