Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Satelit Slot Orbit 123° BT, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Penuntut Koneksitas

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021, digelar dengan mengagendakan pembacaan dakwaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan tiga terdakwa atas nama Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar .

Melalui siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tim Penuntut Koneksitas, para terdakwa yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar, didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sementara untuk pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris,” ujar Tim Penuntut Koneksitas. Kamis 2 Maret 2023.

Sidang direncanakan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara untuk persidangan dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden juga akan digelar pada 09 Maret dengan agenda pembacaan dakwaan.*

 

 

Editor: Helmi