Sulut

MJKS: ASN Terduga Korupsi Tak Layak dapat Bantuan Hukum Pemda

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Perhatian serius terus ditunjukan aktivis anti korupsi di Sulawesi Utara (sulut), atas Penahanan yang dilakukan oleh lembaga judikatif dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotamobagu, terhadap 4 tersangka terduga korupsi dalam kasus pembangunan pasar kuliner tahun 2020.

Adalah LSM MJKS, yang hingga saat ini terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. “Kami terus mengikuti dan mencermati sejauh mana penuntasan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara,” kata Stenly Towoliu.

Towoliu yang dikenal vokal dalam menyuarakan ketidakadilan, mendesak Kajari Kotamobagu untuk dapat secepatnya merampungkan berkas perkara keempat orang tersangka pengemplang uang negara agar ada kepastian hukumnya.

“Kami berharap berkas perkara kasus ini dapat segera dirampungkan dan di limpahkan ke pengadilan tipikor agar mendapat kepastian hukum,” pintanya.

Dikatakan Towoliu, dari 4 orang terduga pelaku Tipikor pembanguan pasar kuliner di kotamobagu, dua diantaranya adalah oknum ASN yang bertugas di lingkup Pemkot Kotamobagu, sehingga kepastian hukum sangat diperlukan bagi perjalanan karir ke-duanya.

“Ada aturan yang mengatur terkait pembayaran gaji bagi ASN yang tersandung kasus korupsi, sehingga keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sangat penting bagi dua ASN terduga korupsi itu,” terangnya.

Dilain sisi Towoliu, yang terus mengikuti setiap statement pemkot kotamobagu, menyayangkan pernyataan sekda yang akan memfasilitasi bantuan hukum.

“Disini kami bertanya bantuan hukum seperti apa yang akan difasilitasi oleh pemkot kotamobagu?”.

Ia mengatakan Jelas kedua terduga melakukan “kejahatan”, dalam hal ini dugaan korupsi secara sendiri, dan bukan mengatasnamakan pemkot atau korporasi, sehingga keduanya tidak layak mendapat bantuan hukum, dan semua di atur dalam pasal 106 ayat 1 UU ASN.

“Yang berhak mendapat bantuan hukum dari pemkot hanya dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” kata Towoliu.

“Saya harap Sekda dapat mencermati lebih dalam perkara yang menjerat kedua ASN tersebut, sehingga tidak akan menimbulkan dugaan seperti ada “orang besar” yang coba “dilindungi” dibalik kasus ini,” sambungnya

Towoliu menjelaskan, didalam sumpah pengangkatan sebagai ASN, selain bersedia di tempatkan di mana saja, juga ada yang bunyinya untuk tidak berkhianat dalam bentuk apapun, termasuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Khusus perkara Tipikor, Narkotika dan Terorisme tidak boleh ada bantuan hukum bagi ASN oleh Pemda, dan dalam sumpah jabatan waktu pengangkatan, para ASN sudah bersumpah tidak berkhianat dengan cara korupsi,” jelasnya.

Lanjut Towoliu berujar pada saat ASN ditahan oleh penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang ada, maka guna kepentingan peradilan, yang bersangkutan harus dibebaskan sementara dari jabatannya, sampai dengan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tindakan perseorangan secara pribadi, yang dilakukan oleh ASN, dapat mengarah dengan apa yang disebut kejahatan karena jabatan.

“Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b, maka PNS diberhentikan secara tidak hormat, karena hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” pungkas pria yang sudah membongkar beberapa kasus besar, yang melibatkan petinggi daerah ini.

 

 

(*/Hel)