Mantan Sekdes Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Dana APBDes Karangtengah Tahun 2017-2019

BATANG, TAGAR-NEWS.COM – Mantan Sekdes Karangtengah Taryoto Bin Surip dijatuhi vonis 4 tahun dalam perkara Penyalahgunaan Dana APBDes Karangtengah Kecamatan Subah Kabupaten Batang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. 30 Desember 2021

Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri (PN) Semarang, majelis hakim dalam amat Putusan Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg, tanggal 30 Desember 2021;
Menyatakan terdakwa Taryoto Bin Surip telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum

Terdakwa jalani sidang vonis

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taryoto Bin Surip dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Memerintahkan terdakwa Taryoto Bin Surip untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 246.645.500 (dua ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas Putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang pada hasi Kamis tanggal 9 Desember 2021 telah menuntut tedakwa sebagai berikut :
Menghukum terdakwa TARYOTO bin SURIP Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menghukum terdakwa TARYOTO bin SURIP untuk membayar denda sebesar denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum pula terdakwa TARYOTO bin SURIP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 246.645.505,- (dua ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Kepala seksi Intelejen (kasi intel) Kejari Batang Ridwan Gaos Natasukmana, mengatakan sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19 (coronavirus disease 2019).

“Terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batang,” ujar Ridwan dalam rilisnya yang dikirimkan ke Tagar-news.com.

 

HEL

Pos dibuat 2609

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas