Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Gelar Dialog Interaktif di RRI Manado Bermaterikan Sistem Peradilan Pidana Anak

MANADO, TAGAR-NEWS.com– Kejaksaan Negeri Minahasa melalui seksi Intelijen menyapa masyarakat kabupaten Minahasa melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 di Channel 94,5 FM dan Pro 2 di Channel 88,2 FM Manado, Kamis 13 April 2023.

Kegiatan jaksa menyapa kali ini, Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH didampingi Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya Pertahanan Keamanan Kemasyarakatan, Avel Haezer Matande, S.H., dan Kasubsi Pratut, Viola Oksianta Rahartika, S.H.

Kasi Intel Suhendro G Kusuma foto bersama usai dialog interaktif di RRI Manado. Foto: Kejari Minahasa

Jaksa Menyapa ini, Kejari Minahasa mengangkat Materi terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.

Suhendro menjelaskan sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia mengungkapkan bahwa penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri.

“Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam,” tandas Suhendro.*

Editor: Helmi