BATANG, TAGAR-NEWS.COM – Kepala seksi intelejen (Kasi intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, menegaskan pihaknya bersama dengan Forkopimda siap melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) setiap kali operasi yustisi pelanggaran PPKM darurat.
Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan adanya pemberlakuan Pembataaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ridwan menyebut, pihaknya telah membentuk tim Jaksa dibawah koordinasi kepala seksi pidana umum (kasi pidum) guna menangani perkara pelanggaran PPKM.
Hal itu didasari dengan adanya surat petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Ini merupakan tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dalam penegakkan hukum ini, ada dua cara pertama, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda. Kedua, Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” katanya di kantornya,” Papar Ridwan, Selasa 6 Juli 2021.
Dalam menangani hal ini Para pelanggar langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Iya, setelah itu dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir. Untuk sidang bisa dilakukan ditempat tertentu yang sudah ditetapkan, bisa dilapangan maupun dikendaraan terbuka secara mobile dengan menerapkan prokes,” jelas Ridwan.
(*/HEL)