Pemkot Kotamobagu Luncurkan Klinik Motompia

TAGAR-NEWS.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan Desa melalui inovasi Klinik Motompia.

Adalah sebuah layanan pendampingan hukum yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk memastikan setiap Peraturan Desa (Perdes) disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari potensi cacat hukum.

Inovasi tersebut resmi diluncurkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Senin 27 Juli 2026.

Launching dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, serta dihadiri Kepala DPMD Chelsia Paputungan, para Sangadi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.

Rendra menjelaskan, pembentukan Klinik Motompia merupakan langkah strategis untuk memperkuat harmonisasi produk hukum desa. Melalui inovasi ini, pemerintah desa tidak hanya memperoleh pendampingan dalam penyusunan Perdes, tetapi juga fasilitas konsultasi hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta template penyusunan Perdes yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui inovasi ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, akuntabel, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Rendra.

Ia menjelaskan, penyusunan Perdes mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua mekanisme harmonisasi terhadap Rancangan Perdes, yakni evaluasi dan klarifikasi.

Pada mekanisme evaluasi, Rancangan Perdes yang mengatur APBDes, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa wajib melalui proses harmonisasi serta pencermatan oleh Bagian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Sementara itu, mekanisme klarifikasi berlaku bagi Perdes di luar kategori tersebut. Rancangan Perdes terlebih dahulu dibahas, ditetapkan oleh Sangadi, dan diundangkan oleh Sekretaris Desa sebelum disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi. Apabila ditemukan materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Wali Kota berwenang membatalkan Perdes melalui Surat Keputusan.

Pos dibuat 3002

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas