TAGAR-NEWS.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, legalitas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hal itu bisa dilihat melalui kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Selasa 19 Mei 2026.
Usai menggelar pertemuan strategis, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, SH., MH., membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus kerja sama kedua instansi. Mulai dari penguatan peran paralegal di desa dan kelurahan hingga kemudahan legalitas bagi pelaku UMKM.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, menjelaskan bahwa pihaknya terus menjaga harmonisasi dalam penyusunan regulasi daerah agar tidak terjadi disharmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
“Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kami selalu menjaga asas keseimbangan agar seluruh Perda dan Perkada tetap akuntabel dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kementerian Hukum sepakat melakukan harmonisasi regulasi lokal, termasuk penyesuaian rancangan Perda dengan KUHP yang baru.
“Regulasi lama yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan aturan pusat tentu akan direvisi agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini,” kata Wali Kota
Selain harmonisasi regulasi, pembahasan juga menitikberatkan pada optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Wali Kota mengapresiasi penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum kepada tiga desa dan kelurahan di Kotamobagu yang dinilai aktif menjalankan pelayanan hukum masyarakat.
“Saat ini baru tiga desa dan kelurahan yang aktif maksimal, padahal secara administratif Posbakum sudah terbentuk di 33 desa dan kelurahan. Target kami seluruhnya harus aktif,” ujarnya.
