PALU, TAGAR-NEWS.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Koordinasi Advice Hukum terkait permasalahan pembebasan lahan di kawasan terdampak bencana gempa bumi dan likuifaksi tahun 2018.
Rakor yang dilaksanakan di Kanwil BPN pada Selasa 27 Januari 2026 tersebut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Negara Kejati Sulawesi Tengah, Tenriawaru, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) III Palu ,Medya Ramadhan beserta jajaran, Kepala Kantah Kota Palu, Susetyo Nugroho, serta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim yang didampingi para Kepala Bidang dan staf teknis
Rapat ini merupakan undangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, sebagai bagian dari upaya bersama mencari solusi hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan komitmen dan sinergi antar lembaga dalam penanganan permasalahan pertanahan pascabencana.
Dalam pertemuan tersebut membahas berbagai aspek hukum terkait pembebasan lahan di wilayah terdampak bencana. Salah satu fokus utama adalah pemahaman mengenai tanah musnah, termasuk definisi, status hukum, serta aturan yang melekat terhadap tanah yang mengalami perubahan fisik akibat bencana alam.
Pembahasan ini juga menyoroti pentingnya memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat terdampak, mengingat persoalan tanah musnah selama ini menjadi keresahan yang belum sepenuhnya terjawab.
Seluruh pihak sepakat bahwa setiap kebijakan dan langkah penyelesaian harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (*)
