Tindakan Tegas Diambil Adira Kotamobagu, Nasabah Gelapkan Objek Jaminan Fidusia Diproses Hukum

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Tindakan tegas kembali diambil PT. Adira Finance Kotamobagu terhadap nasabah (debitur) “nakal”, yang diduga menggelapkan obek jaminan fidusia.

 

Kali ini yang ditindak adalah oknum nasabah berinisial RT, berdomisili di Desa Lalow, kecamatan Lolak. Dimana pada kasus ini pihak perusahaan yakni Adira Finance selaku kreditur dibuat rugi atas perilaku konsumennya.

 

Persoalan ini bermula ketika nasabah RT diketahui telah mengalihkan barang yang menjadi Objek Jaminan Fiduasia dengan cara Menjual barang / objek jaminan kepada pihak lain tanpa seijin atau sepengetahuan pihak perusahaan berupa Unit Daihatsu Pick up dengan No Pol DB 8267 DJ.

 

Perbuatannya ini mengakibatkan Adira Finance mengalami kerugian sebesar Rp 155.000.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

 

Atas dasar itu perusahaan kemudian mengambil langkah hukum. Kini kasusnya telah sampai di kejaksaan negeri Kotamobagu, usai penyidik polres melimpahkan tersangka dan berkas perkara (tahap 2) ke Jaksa penuntut umum (JPU).

 

Perbuatan RT ini, dia di sangkakan melakukan Tindak Pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasai 36 Jo Pasai 23 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jamman Fidusia.

 

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Ariel D. Pasangkin SH, melalui JPU Gracia Marchelia Tambajong, dikonfirmasi Kamis, 11 Desember 2025, membenarkan perihal tahap 2 tersebut.

 

“Iya, sudah tahap 2 Rabu kemarin. Tersangka dan berkas perkaranya di serahkan penyidik polres Kotamobagu,” katanya

 

“Tersangkanya saat ini sudah di tahan di Rutan,” tutup Gracia.

 

Sementara itu, Munawir Murad selaku
Cluster Collection Head Adira Cabang Kotamobagu, memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas upaya hukum terhadap tersangka sampai pada tahap 2 ini.

 

Disisi lain, dia kembali menegaskan bahwa pihak Adira Finance Kotamobagu tak segan segan mengambil tindakan hukum bagi nasabah (debitur) “nakal” yang mengalihkan objek yang menjadi objek jaminan fidusia (menjual ataw menggadaikan) tanpa sepengetahuan perusahaan (kreditur).

 

“Selaku pimpinan Adira Finance Kotamobagu, saya mengingatkan kepada nasabah untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati. Bayarlah angsuran tepat waktu jangan sampai menunggak,” Munawir mengingatkan

 

Sembari berpesan apabila nasabah sudah tidak mampu lagi menyetor dan ingin memindah tangankan suatu unit agar memberitahukan ke pihak perusahaan. Namun apabila hal itu tidak dipatuhi ada konsekuensi hukum yang akan diambil.

 

“Iya tentunya ada tindakan tegas akan kami (perusahaan) ambil. Kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (hm)

Pos dibuat 2803

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas