Pemerintah Desa Mpanau Fasilitasi Musyawarah Klarifikasi Sengketa Lahan Pasar Ranggulalo

SIGI, TAGAR-NEWS.com — Pemerintah Desa Mpanau, kecamatan Sigi Biromaru, memfasilitasi musyawarah klarifikasi terkait sengketa lahan Pasar Ranggulalo yang berlokasi di Dusun 02, Desa Mpanau, Rabu 19 November 2025 lalu

Diketahui ini merupakan tindak lanjut atas protes warga bernama Abdul Rasyid Suhuni, yang mengklaim lokasi pasar tersebut berada di atas tanah milik pribadinya.

Dalam forum musyawarah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir menghadiri pertemuan tersebut didampingi Kepala Seksi Survei dan Pengukuran serta staf teknis.

Mereka pada pertemuan itu memaparkan teknis terkait data pertanahan di lokasi Pasar Ranggulalo sebagai bentuk dukungan data dalam proses klarifikasi sengketa.

Pertemuan ini turut dihadiri berbagai unsur terkait, meliputi perangkat daerah, aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, serta pihak yang mengajukan komplain.

Diharapkan kehadiran berbagai pihak ini mampu memberikan gambaran yang komprehensif guna memperkuat proses penyelesaian sengketa lahan.

Pemerintah Desa Mpanau berharap hasil musyawarah dapat memberikan kepastian hukum serta memperjelas status kepemilikan lahan, sehingga Pasar Ranggulalo dapat terus berfungsi sebagai fasilitas ekonomi penting yang mendukung aktivitas masyarakat setempat. (*)

Pos dibuat 2715

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas