SIGI, TAGAR-NEWS.com – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Tri Hastuti, bersama tim melaksanakan peninjauan lokasi sengketa tanah milik Emy Kalsum dan Muhammad Iqbal Ibrahim, berlokasi di Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis 13 November 2025 lalu
Kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memperkuat proses penyelesaian sengketa tanah secara tepat dan adil, dengan mengedepankan asas keterbukaan, keadilan, serta kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan pertanahan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hak kepada para pihak yang bersengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
