PALU, TAGAR-NEWS.com – Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Sholikin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Di Kejati Nur Sholikin diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran di ruang kerjanya.
Pertemuan ini membahas persiapan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di wilayah sulteng
Pada kesempatan itu, kedua instansi berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam rangka menciptakan sistem penanganan dan pencegahan permasalahan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Nur Sholikin menyatakan sinergi antara BPN dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum pertanahan serta menjaga kepastian hukum atas hak-hak masyarakat.
“Kegiatan koordinatif semacam ini tidak hanya memperkuat hubungan antarinstansi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan negara,” tandasnya. (*)
