Artikel Hukum & Kriminal

Kasus Fidusia, Nasabah SMART Finance Kotamobagu jadi Tersangka, Kini Jadi Tahanan Kejaksaan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Tersangka kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berinisial FM resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri Kotamobagu.

Hal itu dipastikan usai penyidik Polsek Kotamobagu, menyerahkan tersangka FM dan barang bukti (tahap 2) ke jaksa penuntut umum belum lama ini.

Kasus ini berawal dari laporan PT  SMART MULTI FINANCE, terhadap salah satu oknum nasabahnya yang diduga melakukan penggelapan dan pengalihan objek fidusia, yakni berupa kendaraan roda empat Jenis DHTS TERIOS.TX 1,5CC, warna Hitam Metalik Nomor Mesin DBR9771 Nomor rangka MHKG2CJ2JAK032434 dengan Nomor Polisi DB 1011 PE.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung melaporkan perkara tersebut ke pihak Polsek Kotamobagu. Tsk FM kemudian menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya. Setelah rampung dan dinyatakan lengkap FM oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum.

Pantauan media di Kejari Kotamobagu, belum lama ini tersangka FM usai diperiksa JPU atas kasus yang dilakukannya dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Kotamobagu.

Tersangka terancam dengan pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2)  Undang-undang RI. Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Atau Pasal 372 KUHPidana.

 

(Hel)