Dugaan Kasus pemerasan, Jaksa Tuntut Eks Kadis PMD Bolmong 7 Tahun Penjara

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), Abdussalam Bonde, di tuntut 7 Tahun penjara.

Eks kadis PMD ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi.

Pada sidang yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Manado, mengagendakan pembacaan tuntutan.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan negeri Kotamobagu dalam isi tuntutannya; Menyatakan Terdakwa Abdussalam Bonde, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Pertama.

“Iya sudah dibacakan tuntutannya pada Rabu, 6 Agustus di PN Manado. JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara,” ujar Kajari Kotamobagu Saptono, S.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Firdaus Mokoginta SH.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu13 Agustus 2025 pekan depan dengan mengagendakan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

(Cyp)

Pos dibuat 2879

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas