KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Upaya Arnita Mamonto alias Aning untuk meminta keringanan hukuman atas vonis mati yang diterimanya akhirnya mental.
Hal itu diketahui usai Mahkamah Agung Republik Indonesia, menolak permohonan kasasi terdakwa Aning sebagaimana tertuang didalam salinan Putusan MA Nomor 648 K/Pid/2025 yang dibacakan pada 17 April 2025, menyatakan alasan kasasi dari Arnita tidak berdasar dan menegaskan bahwa vonis mati dari pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat serta memenuhi unsur hukum.
Tak ayal, perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (sulut) ini harus menerima kenyataan hidupnya bakal diberakhir dihadapan regu tembak.
Kasus Aning berawal di Boltim, medio Januari 2024 yang dihebohkan dengan kabar ditemukannya seorang anak oleh warga sekitar di kebun belakang rumah tepatnya di selokan yang mana pada saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa tertutup pelepah daun kelapa dalam keadaan termutilasi.
Tak pelak, penemuan itu menggemparkan masyarakat sekitar hingga dunia Maya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian polres Boltim, berdasarkan penelusuran ditemukan petunjuk pelakunya mengarah ke seorang perempuan tak lain tante korban bernama Arnita Mamonto alias Aning. Diketahui korban sendiri merupakan ponakan tersangka.
Setelah melalui tahapan penyidikan yang intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, petunjuk yang ditemukan dan hasil pemeriksaan kepada terduga pelaku (pada saat itu) polisi lalu menetapkan perempuan 19 tahun tersebut sebagai tersangka.
Selanjutnya, oleh polisi Aning beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (tahap dua) pada 16 Mei 2024, Selanjutnya Aning digelandang ke kursi pesakitan ia pun didakwa dengan pasal 340 Jo pasal 339 Jo pasal 338 dan pasal 80 ayat (3) tentang perlindungan anak.
Pada 17 Oktober 2024, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu, Arnita Mamonto oleh Jaksa Penuntut umum menyatakan terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan “Pidana Mati,” ucap JPU kala itu.
Berlanjut pada 21 November 2024, usai melalui rentetan sidang sampailah pada vonis. Ketua Majelis Hakim Sulharman SH dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primer Pertama Pasal 340 KUHP.
“Atas perbuatannya tersebut menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Sulharman.
(cyp)