Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Tim Resmob polres Kotamobagu Ringkus EN Terduga pelaku Pembunuhan di Perum Perbinda Emas Biga Sulawesi utara

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Tim resmob polres Kotamobagu meringkus terduga pelaku pembunuhan di perum Perbinda Emas Kelurahan Biga kecamatan Kotamobagu Utara, Sulawesi Utara.

 

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EN (26) dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama STRK SIK. EN ditangkap di kediaman orang tuannya pada Rabu 03 April 2024 dini hari.

 

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, dan tersangka dengan cepat langsung ditangkap, kami meminta agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian” ujar Kasi Humas.

 

Ia menyebut, selain penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau Badik  yang diduga digunakan tersangka menikam korban serta satu kayu penumbuk cabai sepanjang 1,4 meter.

 

“Tersangka terancam pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” jelas Kasi Humas.

 

Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa malam 02 April 2024, saat itu tersangka bersama seorang rekannya FB alias Far minum minuman keras dirumah tersangka, beberapa saat kemudian keduanya beranjak dengan menggunakan Becak Motor (Bentor) menuju jalan Kartini kelurahan Gogagoman untuk melihat lokasi parkiran tempat tersangka bekerja.

 

Di lokasi ini, Tersangka melihat teman-temanya termasuk korban NK (41) duduk-duduk sambil minum minuman keras. Tersangka dan FB ikut duduk di lokasi tersebut namun saat itu tersangka tidak ikut minum.

 

Saat duduk bersama tersebut, terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban sehingga keduanya dipisahkan, kemudian tersangka dibawa pulang kembali kerumahnya.

 

Berselang hampir setengah jam kemudian, korban menelepon tersangka dan mengajaknya minum minuman keras di rumah DS alias Dan di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara. Tersangka mengiyakan ajakan korban namun sambil membawa pisau badik dari rumahnya yang diselipkan dipinggang.

 

Sesampainya di Perum Perbinda Emas dengan mengendarai Bentor bersama rekannya FB langsung menuju rumah DS. Saat tiba dirumah DS, korban kembali membentak tersangka sambil memegang sebatang kayu dengan mengatakan “sini Endi ngana mo tes pa kita”.

 

Mendengar hal tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya namun baik tersangka maupun korban dilerai oleh masing-masing rekan mereka. Beberapa saat selanjutnya pemilik rumah DS mengajak korban agar masuk kedalam rumah serta meminta tersangka agar menjauh dari korban. Saat itu tiba-tiba korban berlari kearah tersangka dan mengayunkan sebatang kayu penumbuk yang biasa disebut dodotu rica oleh warga setempat dan mengenai tulang rusuk kiri tersangka.

 

Ketika korban hendak mengayunkan kayu untuk kedua kalinya tapi ditangkis oleh tersangka kemudian tersangka langsung menusukkan pisau badik kearah tubuh korban NK secara berulang kali hingga mengenai kedua tangan korban dan juga dada korban.

 

Korban kemudian menjauhi tersangka ke arah bawah dan saat itu tersangka melihat korban sudah terjatuh ke tanah, tersangka kemudian langsung pulang.

 

Rekan korban DS langsung mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit Monompia Kotamobagu dengan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis tetapi saat tiba dirumah sakit, korban NK yang merupakan warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow ini dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

 

(*/Hel)