Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Diduga Dana Desa Digunakan Oknum Caleg Untuk Kampanye, Kajari Elwin: Jangan Sembarang Pakai Dana Desa Tahu Sendiri resikonya

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com –  Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengendus adanya dugaan Dana Desa di kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara diduga digunakan oleh oknum calon anggota legislatif untuk kampanye.

Kejaksaan memperingatkan para Sangadi (kepala desa) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa terlebih dimoment kontestasi politik pemilu 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah kantongi laporan adanya dugaan penyalahgunaan Dandes tersebut.

“Iya, kita sudah dapat laporannya bahwa ada penyalahgunaan dana desa. Dan itu terinformasi digunakan oknum caleg untuk kegiatan politik pemilu,” ungkapnya, Selasa 30 Januari 2024 sore.

Kajari Elwin didampingi Kasipidsus dan Kasipidum, mengingatkan untuk tidak sembarang menggunakan dana desa, terlebih itu digunakan untuk kegiatan kampanye politik.

“Kalau bandel tahu sendiri resikonya,” tegasnya

Dalam pasal 280 UU 17 Tahun 2017, Ia mengatakan secara terang benderang melarang ASN hingga pemerintah desa terlibat mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu. Sanksinya jelas tertuang dalam pasal 494, dipidana pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

“Bila terbukti benar adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan politik kami  akan memprosesnya,” jelas Kajari Elwin

Kepala seksi pidana (Kasipidsus) Chairul Mokoginta SH, pun mengungkapkan hal senada. Ia menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

“Laporannya sudah ada secepatnya kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Meski begitu, Ia enggan mengungkapkan desa mana saja di Boltim yang terindikasi menggunakan dana desa untuk kegiatan politik (kampanye).

Disisi lain, Kasipidsus, mengingatkan kepada Sangadi tak sembarang menggunakan Dandes diluar peruntukan sebab anggarannya sudah tertata.

“Jangan sembarang, terlebih dipakai untuk kegiatan politik,” jelasnya

 

(Hel)