Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Tahap 2, Kejari Kotamobagu Terima 9 Tsk dari Polisi

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sebanyak 9 orang tersangka diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu. Jumat 12 Januari 2024

Tahap 2 oleh polisi ini usai kasusnya oleh kejaksaan dinyatakan lengkap (P21) yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka, batang bukti dan berkas perkara ke penuntut umum.

9 tsk menaiki mobil tahanan kejaksaan. Foto: Cyp

Ke 9 orang ini merupakan tersangka yang berasal dari 4 wilayah Polres yakni, Polres Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur dan Bolaangondow selatan.

Adapun kasusnya yang melibatkan para tersangka bervariasi mereka antara lain terlilit kasus Persetubuhan, cabul, penganiayaan hingga pencurian.

Pantauan Tagar-news.com di Kejari Kotamobagu, nampak para tersangka dengan pengawalan polisi diserahkan ke penuntut umum dimana selanjutnya mereka menjalani sejumlah pemeriksaan diantaranya kesehatan dan data sekaligus terkait dengan kasus yang mereka perbuat. Hal ini adalah bagian dari syarat melengkapi berkas administrasi.

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan ke 9 orang ini oleh penuntut umum dilakukan penahanan di rutan klas  IIb Kotamobagu.

 

(Hel)