Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Tetapkan 2 tersangka baru Kasus Korupsi BOKB Dinas PPKB Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali menetapkan 2 orang tersangka baru kasus Dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional  (BOKB) dalam pengelolaan Dana Kegiatan Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Kampung Keluarga Berencana dan Kegiatan Audit Kasus Stunting pada Dinas PPKB Kabupaten Minahasa TA 2022. Senin, 08 Januari 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH menyebut kedua orang tersangka berinisial MHR (40), selaku Kasubag Keuangan dan Sarana pada Dinas PPKB Kabupaten Minahasa dan EMT (52) Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB yang dulu merupakan bendahara pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa tahun 2022.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: TAP-12/P.1.11/Fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2023 terhadap tersangka EMT dan Nomor: TAP-13/P.1.11/Fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2023 terhadap tersangka MHR,” ujar Suhendro

Ia menjelaskan bahwa, Kedua tersangka tersebut turut membantu terdakwa SMP selaku Kepala Dinas PPKB pada tahun 2022 dalam melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 752.438.868,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023.

Kasi Intel suhendro menambahkan perbuatan kedua tersangka ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk saat ini kedua tersangka baru tersebut belum dilakukan penahanan,” tandasnya.

 

(*/Hel)