Kasubbagbin dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengikuti BIMTEK Mandiri
Hukum & Kriminal

Kasubbagbin bersama Petugas PTSP dan Keamanan Satker Ikuti Bimtek Excellent Service

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Bidang pembinaan pada kejaksaan negeri kotamobagu mengikuti Bimbingan teknis secara virtual yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PT. Mandiri Persero.

 

Kasubbagbin dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengikuti BIMTEK Mandiri
Kasubbagbin dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengikuti BIMTEK Mandiri

 

Kegiatan yang digelar pada Rabu 24 Agustus tersebut, diikuti Kepala Sub Bagian Pembinaan (kasubbagbin) Jodi Mamonto S.sos bersama dengan petugas PTSP Siti Iklima Lailu S.Pd dan petugas keamanan Satuan kerja Syahrir Mantali, bertempat di ruang kerja Kasubbagbin.

Bimtek Service Excellent Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dibuka langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH MH,

 

Kapuspenkum Ketut Sumedana, saat pelaksaaan Bimtek menjelaskan public service atau pelayanan publik perlu mengacu pada teori Stephen Covey tentang 7 (tujuh) kebiasaan manusia efektif yaitu survival (mempertahankan hidup), relationship (berhubungan satu sama lain), self esteem (harga diri), transformation (perubahan), internal cohesion (standar norma/membuat aturan), making a difference (membuat perbedaan/perubahan), dan service (pelayanan).

Dia juga mengatakan terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik perlu memperhatikan unsur-unsur seperti peningkatan fasilitas, kecepatan/ketepatan waktu, inovasi penggunaan sarana teknologi digital (IT), standard operating procedure (SOP) dipermudah, keterampilan (skill) yang terus dikembangkan, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara kontinuitas.

“Sementara itu, klasifikasi pelayanan publik Kejaksaan meliputi pelayanan administratif yang berkaitan dengan perkembangan suatu perkara (P18, P19, P21), pelayanan barang (yang berkaitan dengan barang bukti, pelayanan jasa (PTSP), dan pelayanan regulatif (yang meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan pendampingan di bidang Intelijen, dan lainnya),” kata Sumedana.

Usai kegiatan para peserta Bimtek dari masing-masing satuan di kejaksaan RI mendapatkan piagam penghargaan yang diberikan dan ditandatangani Kapuspenkum kejagung Dr. Ketut Sumedana SH MH.

 

(Hel)