Artikel Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Ringkus 4 Terduga Pelaku Jaringan Narkotika di Kotamobagu Sulawesi Utara

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Empat terduga pelaku jaringan narkotika di Kotamobagu berhasil di ringkus Satresnarkoba polres Kotamobagu.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diamankannya dua orang berinisial DM dan SC oleh Satresnarkoba yang dipimpin langsung kasat Iptu Agus Sumandik. Dari keduanya didapati barang bukti 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.

“DM dan SC ditangkap di salah satu wilayah di Kotamobagu pada Rabu 13 Desember 2023,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Wakapolres Kompol Arie Wibowo, SIK, MH dalam konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.

Kompol Arie didampingi kasat Narkoba Iptu Sumandik menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumi Narkoba jenis Sabu.

“Dari informasi itu personil Satresnarkoba langsung menindaklanjutinya,” katanya dihadapan awak media

Lanjut dijelaskan Kompol Arie, Usai diamankan kedua terduga pelaku ini oleh anggota dinterogasi dimana keduanya mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh DM dari Palu Sulawesi Tengah kemudian diserahkan kepada SC untuk diedarkan di wilayah Kotamobagu dan sebagian lagi merupakan pesanan dari RM serta FS warga Kampung Baru Kotamobagu.

Dari hasil pengembangan, personil Sat Resnarkoba langsung gerak cepat memburu keduanya, dengan sigap RM dan FS berhasil di ciduk di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.15 gram, alat hisap serta bukti transaksi maupun HP yang digunakan untuk bertransaksi.

“Dari hasil pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka ini positif menggunakan Narkotika jenis Sabu atau Metamphetamine,” ungkapnya

“Jadi keempat tersangka ini merupakan warga Kotamobagu, mereka (pelaku) dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milliar, paling banyak 10 miliar,” tandas Kompol Arie.

Disisi lain, Wakapolres Kompol Arie mengimbau kepada awak media untuk turut memberikan informasi secara cepat jika ada peredaran Narkotika diwilayah Kotamobagu. Pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polres Kotamobagu memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

 

(*/Hel)