Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Edarkan Trihexphenidyl Pria asal Kotamobagu Diamankan Satresnarkoba 

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexphenidyl.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi pada Kamis 09 November 2023 sore, dimana adanya penerimaan barang berupa obat keras di wilayah kelurahan Mogolaing kecamatan Kotamobagu barat, Sulawesi Utara.

Setelah ditelusuri pada malam harinya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH alias San (23) warga Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.

Saat diamankan didapati dari terduga pelaku bukti berupa 100 butir Obat Keras jenis Trihexphenidyl yang dibeli melalui temannya di Media Sosial Facebook yanq beralamatkan di Tangerang seharga Rp.130.000 yang diduga untuk dijual kembali tanpa ijin edar.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

“SH saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut”. Tegas Kasi Humas.***