Artikel Hukum & Kriminal Nasional

1 Orang Diperiksa Kejagung atas Dugaan Kasus TPPU BAKTI Kemenkominfo

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pada pemeriksaan yang dilakukan pada kamis 27 Juli 2023, Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), memeriksa satu orang sebagai saksi.

Melalui siaran pers yang dikeluarkan Pusat penerangan hukum kejaksaan agung, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa satu orang saksi yang diperiksa pada hari ini (Kamis 27 Juli 2023) kemarin atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G beserta dengan infrastruktur pendukungnya tersebut yaitu berinisial atas nama

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebanyak 1 orang saksi yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi,” terang Ketut.

Ia menyampaikan bahwasanya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama Tersangka YUS dan sedangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tersangka berinisial atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tandas Ketut.*

 

 

Editor: Helmi