Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Pidum Kejari Kotamobagu Berinovasi Lewat Aplikasi “Si Distro”

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Aplikasi Sistem Distribusi Surat Online atau “Si Distro” adalah aplikasi berbasis web yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka mempermudah, koordinasi dan distribusi administrasi penanganan perkara tindak pidana umum antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum.

Melihat luas wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang terdiri dari 3 kabupaten dan 1 kota, dimana jarak tempuh yang harus dilalui bervariasi, Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui bidang pidana umum berinovasi dengan meluncurkan Aplikasi Si Distro.

Aplikasi berbasis web ini nantinya akan lebih mempermudah JPU dalam rangka pengiriman administrasi penanganan perkara kepada penyidik tanpa harus datang ke kantor. Selain itu, aplikasi ini juga dibangun dalam rangka mendukung program kejaksaan digital.

Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Prima Poluakan SH menjelaskan bahwa Untuk jangka pendek, penanganan perkara tindak pidana umum, diiplementasikan dalam aplikasi ini adalah penanganan perkara tahap pra penuntutan, dimulai dari penunjukan jaksa untuk meneliti berkas perkara atau surat P-16 sampai dengan terbitnya Surat P-21

“Untuk jangka menengah aplikasi ini akan dikembangkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan dan eksekusi, dimana aplikasi ini akan bekerjasama dengan pengadilan dan rutan/lapas,” ia menerangkan

Dan kedepannya la berujar aplikasi ini diharapkan dapat terintegrasi dengan aplikasi penanganan perkara yang ada pada kejaksaan republik indonesia sehingga aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh stakeholder penegakan hukum yang ada di Indonesia

Tak hanya itu saja, Kasipidum Prima menambahkan bahwa Aplikasi ini juga bisa digunakan oleh penyidik untuk mengajukan permintaan perpanjangan penahanan (T-4) dimana surat permintaan dari penyidik diinput dan diupload pada formulir yang sudah tersedia pada aplikasi dan nantinya setelah permintaan tersebut sudah divalidasi oleh admin, selanjutanya admin akan mengupload surat perpanjangan penahanan tersebut kedalam aplikasi, kemudian penyidik tinggal download maupun cetak surat tersebut melalui aplikasi Si Distro.

“Ya, intinya cepat dan mudah,” tuntasnya.

Editor: Helmi